by generusjaktim2
Bagaimana sebenarnya pakaian yang dibenarkan untuk para muslimah. Berikut ini penjelasannya dari blog
ldii tulungagung:
1. Menutup seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan
Firman Alloh dalam Q.S. An-Nur 31
… وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا … الأية * سورة النور 31
Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya (yaitu wajah dan telapak tangan)
وَ قَالَ اْلأَعْمَشُ عَنْ سَعِيْدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ :
وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَ قَالَ :
وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا وَالْخَاتَمَ * تفسير ابن كثير
Dan berkata A’mas dari Said bin jubair dari Ibnu abbas: Dan jangan
menampakkan perhiasan kecuali apa-apa yang [boleh] nampak darinya, yaitu
wajahnya dan telapak tangannya dan cincinnya (jarinya).
Dari ayat dan hadits tersebut terlihat bahwa semua tubuh wanita adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangannya
2. Wanita diberikan kemurahan untuk memperlihatkan wajah dan kedua telapak tangannya
Di beberapa negara jazirah Arab, banyak wanita yang mengenakan cadar
untuk menutupi wajahnya. Hal ini kadang dipersepsikan orang bahwa
mengenakan cadar itu adalah wajib hukumnya bagi wanita Islam. Padahal
mereka melakukan itu karena faktor keamanan.

أَنَّ
ابْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ يَا
رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي الْحَجِّ عَلَى
عِبَادِهِ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لَا يَسْتَوِي عَلَى
الرَّاحِلَةِ فَهَلْ يَقْضِي عَنْهُ أَنْ أَحُجَّ عَنْهُ قَالَ لَهَا
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ فَأَخَذَ
الْفَضْلُ يَلْتَفِتُ إِلَيْهَا وَكَانَتِ امْرَأَةً حَسْنَاءَ وَأَخَذَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْفَضْلَ فَحَوَّلَ
وَجْهَهُ مِنَ الشِّقِّ الْآخَرِ * رواه النسائي والبخاري ومسلم
Sesungguhnya Ibnu Abas memberi kabar kepada Sulaiman bin Yasar bahwa
ada wanita dari daerah khos’am meminta petuah kepada Rosululloh SAW pada
waktu haji wada’ (pada waktu itu Rosululloh memboncengkan Fadhl bin
Abbas). Wanita tersebut berkata: “Wahai Rosululloh, sesungguhnya
perintah wajib dari Alloh kepada hambanya tentang haji jatuh kepada
Bapak saya yang telah tua renta yang tidak bisa naik kendaraan, apakah
saya harus mewakili haji Bapak saya?”. Maka Rosululloh menjawab “Ya”.
Fadhl bin Abbas melihat wanita tersebut dan wanita tersebut cantik. Lalu
Rosululloh SAW memalingkan wajah Fadhl bin Abbas ke arah yang
lain. Dari hadits di atas, Fadhl dapat melihat kecantikan wanita
tersebut. Adalah tidak mungkin bagi Fadhl dapat menilai kecantikan
seorang wanita jika wanita tersebut mengenakan cadar.
3. Menutupkan kain kerudung ke dadanya
Firman Alloh di Q.S. An-Nur 31
… وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ … الأية * سورة النور 31
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya
Ayat di atas menerangkan bahwa wanita hendaknya menutupkan
lepasan/lebihan kain kerudung yang dipakaikan untuk menutupi rambutnya
ke dadanya. Jadi lebihan kerudung tersebut bukan untuk diikat-ikat,
dipuntir-puntir, atau diselempangkan sehingga terlihat bentuk dadanya,
bahkan lehernya pun terlihat, terutama jika mengenakan baju yang
kebetulan bagian lehernya agak terbuka.
4. Pakaian yang tidak ketat atau tipis (transparan)
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ
مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ
الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ
مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ
لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا
لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا * رواه مسلم كتاب اللباس
Rosululloh SAW bersabda : Dua golongan termasuk ahli neraka yang
belum aku lihat yaitu: Kaum yang bersama mereka beberapa cambuk seperti
ekornya sapi, mereka mencambuki manusia dengan cambuk tersebut. Dan
wanita-wanita yang berpakaian lagi telanjang (memakai pakaian, tetapi
tipis atau ketat) yang menyimpangkan (memberikan pengaruh buruk kepada
orang lain) lagi menyeleweng. Kepala mereka seperti punuknya unta yang
condong (rambutnya dibuat berbagai macam model), mereka tidak masuk
surga dan tidak mencium baunya surga dan sesungguhnya baunya surga
niscaya dijumpai dari perjalanan sekian dan sekian (40 tahun).
Dari hadits di atas diterangkan bahwa wanita yang mengenakan pakaian
yang memperlihatkan bentuk tubuhnya atau mengenakan pakaian yang tipis
tidak akan bisa masuk surga, bahkan tidak akan bisa mencium baunya
surga. Padahal baunya surga itu tercium dalam jarak perjalanan 40 tahun.
Di akhirat nanti, bukankah hanya ada dua tempat?. Jadi sudahkan Anda
berbusana muslimah yang benar?
